Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar forty 8 kali upah terakhir yang dilaporkan. Kunjungan Sjafrie memicu kembali perhatian terhadap transparansi dan tata kelola Bandara IMIP, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan lebih jelas terkait operasional fasilitas transportasi strategis milik swasta https://berita-morowali-terbaru61368.blogerus.com/61786051/a-simple-key-for-morowali-terkini-unveiled