Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2021 dengan tegas melarang jual beli organ dan/atau jaringan tubuh dengan alasan apapun, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut “dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan”. Sumber tersebut lebih lanjut mengatakan, para donor https://siami.uki.ac.id/file/ojs/?flow=UCUPBET